PENGUMUMAN
Pembayaran UKT Mulai Tanggal 2 Sampai 30 Januari 2023
Sejarah Geologi
Program Studi S1 Teknik Geologi
Fenomena kebumian telah, sedang terjadi dan akan terus terjadi dalam ruang lingkup waktu geologi. Fenomena-fenomena tersebut di satu sisi bersifat bencana alam namun disisi lain terdapat, terbentuk dan tersebar potensi positif yang dalam aspek ekonomis merupakan karunia alam dalam perolehannya harus melalui berbagai identifikasi, kajian, survey, pemetaan, eksplorasi dan eksploitasi guna sumberdaya tersebut akan benar-benar menjadi devisa dan memberikan ilai tambah dalam perekonomian nasional secara umum maupun daerah khususnya
574
Mahasiswa
8
Dosen PNS
15
Dosen Non PNS
-+
Dosen MKU
Berita Terkini
Berita Selengkapnya
Workshop Kurikulum Sarasehan Guru Besar Teknik Geologi
Facebook Twitter LinkedIn Asosiasi Program Studi Teknik Geologi (Asproditegi) sebagai wadah komunikasi Program Studi Teknik Geologi dan Program Studi Geologi di Indonesia menerangkan bahwa kompetensi lulusan Sarjana (S1) Prodi Teknik Geologi dan Prodi Geologi adalah sama. Adapun landasan keterangan kami adalah sebagai berikut: 1. Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 257/M/KPT/2017 dan nomor 57/M/KPT/2019, serta Keputusan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti nomor 46/B/HK/2019, tentang penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi, dimana Program Studi Geologi dalam Ilmu Kebumian (Rumpun Ilmu Alam) dengan gelar S.Si. diakui keberadaanya bersama Program Studi Teknik Geologi (Rumpun Teknik) dengan gelar S.T. yang telah ada sebelumnya. 2. Workshop Asproditegi tanggal 30 April hingga 2 Mei 2019 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, tentang keputusan kesamaan gerak lingkup Prodi Geologi dan Prodi Teknik Geologi di bidang pendidikan dan penelitian; serta kesamaan kurikulum antara Prodi Geologi dan Prodi Teknik Geologi, kecuali pada mata kuliah pendukung rekayasa seperti Mekanika Tanah dan Batuan yang hanya dipelajari di Prodi Teknik Geologi. Demikian surat keterangan kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan terimakasih. Â Facebook Twitter LinkedIn Asosiasi Program Studi Teknik Geologi (Asproditegi) sebagai wadah komunikasi Program Studi Teknik Geologi dan Program Studi Geologi di Indonesia menerangkan bahwa kompetensi lulusan Sarjana (S1) Prodi Teknik Geologi dan Prodi Geologi adalah sama. Adapun landasan keterangan kami adalah sebagai berikut: 1. Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 257/M/KPT/2017 dan nomor 57/M/KPT/2019, serta Keputusan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti nomor 46/B/HK/2019, tentang penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi, dimana Program Studi Geologi dalam Ilmu Kebumian (Rumpun Ilmu Alam) dengan gelar S.Si. diakui keberadaanya bersama Program Studi Teknik Geologi (Rumpun Teknik) dengan gelar S.T. yang telah ada sebelumnya. 2. Workshop Asproditegi tanggal 30 April hingga 2 Mei 2019 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, tentang keputusan kesamaan gerak lingkup Prodi Geologi dan Prodi Teknik Geologi di bidang pendidikan dan penelitian; serta kesamaan kurikulum antara Prodi Geologi dan Prodi Teknik Geologi, kecuali pada mata kuliah pendukung rekayasa seperti Mekanika Tanah dan Batuan yang hanya dipelajari di Prodi Teknik Geologi. Demikian surat keterangan kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan terimakasih. Â Facebook Twitter LinkedIn Asosiasi Program Studi Teknik Geologi (Asproditegi) sebagai wadah komunikasi Program Studi Teknik Geologi dan Program Studi Geologi di Indonesia menerangkan bahwa kompetensi lulusan Sarjana (S1) Prodi Teknik Geologi dan Prodi Geologi adalah sama. Adapun landasan keterangan kami adalah sebagai berikut: 1. Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 257/M/KPT/2017 dan nomor 57/M/KPT/2019, serta Keputusan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti nomor 46/B/HK/2019, tentang penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi, dimana Program Studi Geologi dalam Ilmu Kebumian (Rumpun Ilmu Alam) dengan gelar S.Si. diakui keberadaanya bersama Program Studi Teknik Geologi (Rumpun Teknik) dengan gelar S.T. yang telah ada sebelumnya. 2. Workshop Asproditegi tanggal 30 April hingga 2 Mei 2019 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, tentang keputusan kesamaan gerak lingkup Prodi Geologi dan Prodi Teknik Geologi di bidang pendidikan dan penelitian; serta kesamaan kurikulum antara Prodi Geologi dan Prodi Teknik Geologi, kecuali pada mata kuliah pendukung rekayasa seperti Mekanika Tanah dan Batuan yang hanya dipelajari di Prodi Teknik Geologi. Demikian surat keterangan kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan terimakasih. Â Facebook Twitter LinkedIn Asosiasi Program Studi Teknik Geologi (Asproditegi) sebagai wadah komunikasi Program Studi Teknik Geologi dan Program Studi Geologi di Indonesia menerangkan bahwa kompetensi lulusan Sarjana (S1) Prodi Teknik Geologi dan Prodi Geologi adalah sama. Adapun landasan keterangan kami adalah sebagai berikut: 1. Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 257/M/KPT/2017 dan nomor 57/M/KPT/2019, serta Keputusan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti nomor 46/B/HK/2019, tentang penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi, dimana Program Studi Geologi dalam Ilmu Kebumian (Rumpun Ilmu Alam) dengan gelar S.Si. diakui keberadaanya bersama Program Studi Teknik Geologi (Rumpun Teknik) dengan gelar S.T. yang telah ada sebelumnya. 2. Workshop Asproditegi tanggal 30 April hingga 2 Mei 2019 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, tentang keputusan kesamaan gerak lingkup Prodi Geologi dan Prodi Teknik Geologi di bidang pendidikan dan penelitian; serta kesamaan kurikulum antara Prodi Geologi dan Prodi Teknik Geologi, kecuali pada mata kuliah pendukung rekayasa seperti Mekanika Tanah dan Batuan yang hanya dipelajari di Prodi Teknik Geologi. Demikian surat keterangan kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan terimakasih. Â Facebook Twitter LinkedIn Asosiasi Program Studi Teknik Geologi (Asproditegi) sebagai wadah komunikasi Program Studi Teknik Geologi dan Program Studi Geologi di Indonesia menerangkan bahwa kompetensi lulusan Sarjana (S1) Prodi Teknik Geologi dan Prodi Geologi adalah sama. Adapun landasan keterangan kami adalah sebagai berikut: 1. Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 257/M/KPT/2017 dan nomor 57/M/KPT/2019, serta Keputusan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti nomor 46/B/HK/2019, tentang penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi, dimana Program Studi Geologi dalam Ilmu Kebumian (Rumpun Ilmu Alam) dengan gelar S.Si. diakui keberadaanya bersama Program Studi Teknik Geologi (Rumpun Teknik) dengan gelar S.T. yang telah ada sebelumnya. 2. Workshop Asproditegi tanggal 30 April hingga 2 Mei 2019 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, tentang keputusan kesamaan gerak lingkup Prodi Geologi dan Prodi Teknik Geologi di bidang pendidikan dan penelitian; serta kesamaan kurikulum antara Prodi Geologi dan Prodi Teknik Geologi, kecuali pada mata kuliah pendukung rekayasa seperti Mekanika Tanah dan Batuan yang hanya dipelajari di Prodi Teknik Geologi. Demikian surat keterangan kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan terimakasih. Â Facebook Twitter LinkedIn Facebook Twitter LinkedIn Facebook Twitter LinkedIn Facebook Facebook this site Facebook Facebook Twitter Twitter Twitter Twitter LinkedIn LinkedIn LinkedIn LinkedIn Asosiasi Program Studi Teknik Geologi (Asproditegi) sebagai wadah komunikasi Program Studi Teknik Geologi dan Program Studi Geologi di Indonesia menerangkan bahwa kompetensi lulusan Sarjana (S1) Prodi Teknik Geologi dan Prodi Geologi adalah sama. Adapun landasan keterangan kami adalah sebagai berikut: 1. Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 257/M/KPT/2017 dan nomor 57/M/KPT/2019, serta Keputusan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti nomor 46/B/HK/2019, tentang penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi, dimana Program Studi Geologi dalam Ilmu Kebumian (Rumpun Ilmu Alam) dengan gelar S.Si. diakui keberadaanya bersama Program Studi Teknik Geologi (Rumpun Teknik) dengan gelar S.T. yang telah ada sebelumnya. 2. Workshop Asproditegi tanggal 30 April hingga 2 Mei 2019 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, tentang keputusan
Pengamatan Panas Bumi
Facebook Twitter LinkedIn Panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi. Sementara energi panas bumi merupakan energi yang bersumber dari panas yang terkandung dalam perut bumi dan pada umumnya berasosiasi dengan keberadaan gunung api. Secara teknis, air yang bersumber diantaranya dari hujan akan meresap ke dalam batuan di bawah tanah hingga mencapai batuan reservoir. Air ini kemudian terpanaskan oleh magma yang menjadi sumber panas utama sehingga berubah menjadi air panas atau uap panas (fluida thermal) dengan kisaran temperatur 240-310’C. Fluida thermal tersebut dapat digunakan untuk membangkitkan energi listrik dengan cara melakukan pengeboran (drilling) dan mengalirkan fluida thermal untuk menggerakkan turbin dan memutar generator sehingga dihasilkan energi listrik. Fluida thermal selanjutnya diinjeksikan kembali ke dalam reservoir melalui sumur reinjeksi untuk menjaga keseimbangan fluida dan panas sehingga sistem panas bumi berkelanjutan. Oleh sebab itu kebutuhan air bersih untuk rumah tangga tidak akan terganggu oleh kegiatan panas bumi mengingat fluida panas bumi yang digunakan untuk pembangkitan energi listrik bukan berasal dari air permukaan melainkan berasal dari reservoir panas bumi dengan kedalaman 1.500 s.d. 2500 meter.  Facebook Twitter LinkedIn Panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi. Sementara energi panas bumi merupakan energi yang bersumber dari panas yang terkandung dalam perut bumi dan pada umumnya berasosiasi dengan keberadaan gunung api. Secara teknis, air yang bersumber diantaranya dari hujan akan meresap ke dalam batuan di bawah tanah hingga mencapai batuan reservoir. Air ini kemudian terpanaskan oleh magma yang menjadi sumber panas utama sehingga berubah menjadi air panas atau uap panas (fluida thermal) dengan kisaran temperatur 240-310’C. Fluida thermal tersebut dapat digunakan untuk membangkitkan energi listrik dengan cara melakukan pengeboran (drilling) dan mengalirkan fluida thermal untuk menggerakkan turbin dan memutar generator sehingga dihasilkan energi listrik. Fluida thermal selanjutnya diinjeksikan kembali ke dalam reservoir melalui sumur reinjeksi untuk menjaga keseimbangan fluida dan panas sehingga sistem panas bumi berkelanjutan. Oleh sebab itu kebutuhan air bersih untuk rumah tangga tidak akan terganggu oleh kegiatan panas bumi mengingat fluida panas bumi yang digunakan untuk pembangkitan energi listrik bukan berasal dari air permukaan melainkan berasal dari reservoir panas bumi dengan kedalaman 1.500 s.d. 2500 meter.  Facebook Twitter LinkedIn Panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi. Sementara energi panas bumi merupakan energi yang bersumber dari panas yang terkandung dalam perut bumi dan pada umumnya berasosiasi dengan keberadaan gunung api. Secara teknis, air yang bersumber diantaranya dari hujan akan meresap ke dalam batuan di bawah tanah hingga mencapai batuan reservoir. Air ini kemudian terpanaskan oleh magma yang menjadi sumber panas utama sehingga berubah menjadi air panas atau uap panas (fluida thermal) dengan kisaran temperatur 240-310’C. Fluida thermal tersebut dapat digunakan untuk membangkitkan energi listrik dengan cara melakukan pengeboran (drilling) dan mengalirkan fluida thermal untuk menggerakkan turbin dan memutar generator sehingga dihasilkan energi listrik. Fluida thermal selanjutnya diinjeksikan kembali ke dalam reservoir melalui sumur reinjeksi untuk menjaga keseimbangan fluida dan panas sehingga sistem panas bumi berkelanjutan. Oleh sebab itu kebutuhan air bersih untuk rumah tangga tidak akan terganggu oleh kegiatan panas bumi mengingat fluida panas bumi yang digunakan untuk pembangkitan energi listrik bukan berasal dari air permukaan melainkan berasal dari reservoir panas bumi dengan kedalaman 1.500 s.d. 2500 meter.  Facebook Twitter LinkedIn Panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi. Sementara energi panas bumi merupakan energi yang bersumber dari panas yang terkandung dalam perut bumi dan pada umumnya berasosiasi dengan keberadaan gunung api. Secara teknis, air yang bersumber diantaranya dari hujan akan meresap ke dalam batuan di bawah tanah hingga mencapai batuan reservoir. Air ini kemudian terpanaskan oleh magma yang menjadi sumber panas utama sehingga berubah menjadi air panas atau uap panas (fluida thermal) dengan kisaran temperatur 240-310’C. Fluida thermal tersebut dapat digunakan untuk membangkitkan energi listrik dengan cara melakukan pengeboran (drilling) dan mengalirkan fluida thermal untuk menggerakkan turbin dan memutar generator sehingga dihasilkan energi listrik. Fluida thermal selanjutnya diinjeksikan kembali ke dalam reservoir melalui sumur reinjeksi untuk menjaga keseimbangan fluida dan panas sehingga sistem panas bumi berkelanjutan. Oleh sebab itu kebutuhan air bersih untuk rumah tangga tidak akan terganggu oleh kegiatan panas bumi mengingat fluida panas bumi yang digunakan untuk pembangkitan energi listrik bukan berasal dari air permukaan melainkan berasal dari reservoir panas bumi dengan kedalaman 1.500 s.d. 2500 meter.  Facebook Twitter LinkedIn Panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi. Sementara energi panas bumi merupakan energi yang bersumber dari panas yang terkandung dalam perut bumi dan pada umumnya berasosiasi dengan keberadaan gunung api. Secara teknis, air yang bersumber diantaranya dari hujan akan meresap ke dalam batuan di bawah tanah hingga mencapai batuan reservoir. Air ini kemudian terpanaskan oleh magma yang menjadi sumber panas utama sehingga berubah menjadi air panas atau uap panas (fluida thermal) dengan kisaran temperatur 240-310’C. Fluida thermal tersebut dapat digunakan untuk membangkitkan energi listrik dengan cara melakukan pengeboran (drilling) dan mengalirkan fluida thermal untuk menggerakkan turbin dan memutar generator sehingga dihasilkan energi listrik. Fluida thermal selanjutnya diinjeksikan kembali ke dalam reservoir melalui sumur reinjeksi untuk menjaga keseimbangan fluida dan panas sehingga sistem panas bumi berkelanjutan. Oleh sebab itu kebutuhan air bersih untuk rumah tangga tidak akan terganggu oleh kegiatan panas bumi mengingat fluida panas bumi yang digunakan untuk pembangkitan energi listrik bukan berasal dari air permukaan melainkan berasal dari reservoir panas bumi dengan kedalaman 1.500 s.d. 2500 meter.  Facebook Twitter LinkedIn Facebook Twitter LinkedIn click to find
Halo dunia!
Selamt datang di WordPress. Ini adalah pos pertama Anda. Sunting atau hapus, kemudian mulai menulis! here are the findingsbasicsnavigate to this website